ads

8 Sep 2015

Penjelasan Habib Munzir Al Musawa Tentang Qurban dan Aqiqah

Berikut Penjelasan Singkat Tentang Qurban dan Aqiqah oleh Guru Mulia Habib Munzir Al Musawa.


Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah, jika dilakukan mendapat pahala, jika tidak dilakukan maka tidak mendapat dosa, boleh dilakukan oleh ayah, atau wali, atau diri sendiri, atau oleh orang lain, boleh saat masih kecil, boleh sudah dewasa, bahkan ada ulama yg membolehkan walau orangnya sudah wafat.
Qurban dan Aqiqah adalah dua perbuatan sunnah dan tidak wajib, tidak saling menghalangi satu sama lain, namun jika ditanya, mana yg didahulukan? tentunya aqiqah, namun jika ia ingin Qurban tanpa Aqiqah maka Qurbannya sah, karena Aqiqah sunnah hukumnya demikian pula Qurban, tidak saling menghalangi satu sama lain,
namun sebaiknya dipadu saja dua niat dalam satu penyembelihan, hal ini dperbolehkan, demikian dalam Madzhab Syafii.
tak ada hadits penjelas bahwa Aqiqah dan Qurban saling menghalangi, dan tak ada pula hadits shahih yg menjelaskan Aqiqah dan Qurban tidak saling menghalangi, namun hal ini merupakan Hukum Syariah bahwa hal yg sunnah tidak saling menghalangi.



Sumber : http://www.majelisrasulullah.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Analist